DKP3A Gelar Pelatihan Pendampingan Korban Kekerasan Bagi Lembaga Layanan
(Pelatihan
Pendampingan Korban Kekerasan Bagi Lembaga Layanan, di Hotel Grand Victoria Samarinda)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
SAMARINDA-Dalam
rangka memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasaan,
diperlukan upaya pendampingan psikologis yang dilakukan oleh psikolog untuk
membantu dalam pemulihan korban kekerasaan.
Kepala
Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim
Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan,
pendampingan merupakan proses memandirikan korban dengan cara menggali masalah
serta membantu korban untuk lebih berdaya dan mampu menjalani kehidupannya
setelah kasus yang dialaminya.
"Selain
itu, tantangan besar bagi Lembaga Layanan dalam penanganan psikologis bagi
korban kekerasan di daerah yaitu jumlah psikolog yang tersebar di
kabupaten/kota terbatas dan tenaga pendamping belum dibekali dengan
keterampilan konseling yang mumpuni," kata Eka Wahyuni, pada kegiatan Pelatihan Pendampingan Korban
Kekerasan Bagi Lembaga Layanan, di Hotel Grand Victoria Samarinda, Senin
(14/6/2021). Yang dihadiri Ketua Tim
Percepatan Maratua, Meiliana, Kepala Bidang PPPA Junainah, Kabid SIGA Iwan
Heriawan dan Psikolog Biro Psikologi Inka Alzena Samarinda Siti Mahmudah.
Eka
menambahkan, berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan
Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), jumlah kekerasaan yang terjadi di Provinsi
Kaltim dari tahun 2019 hingga 2021 terdapat 1386 pengaduan yang masuk.
“629
pengaduan pada tahun 2019, 612 pengaduan pada tahun 2020 dan 145 pengaduan yang
terhitung hingga tanggal 11 Juni 2021,” ujarnya.
Eka
melanjutkan, pengaduan didominasi oleh kasus KDRT fisik sebanyak 277 kasus pada
tahun 2019, 255 kasus pada tahun 2020 dan 72 kasus yang terhitung hingga
tanggal 11 Juni 2021.
"Sedangkan
pengaduan terbanyak kedua adalah kasus kekerasan seksual sebanyak 200 kasus
pada tahun 2019, 226 kasus pada tahun 2020 dan 52 kasus yang terhitung hingga
tanggal 11 Juni 2021,"tandasnya
Mengingat banyaknya jumlah kasus yang terjadi, lanjut Eka diperlukan tenaga pendamping yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan korban kekerasan di daerah. Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta dari UPTD PPA kabupaten/kota se Kaltim.(mar)